Mengenai Saya

Foto saya
Biarlah orang lain yang menilai

MENGHORMATI JIWA MANUSIA

Diposting oleh demonscrazy on Jumat, Mei 28, 2010

Salah satu keutamaan ajaran Islam adalah Hifzu nafs, menghormati jiwa manusia, sehingga dengan ini maka Islam mengutuk dan mencela dengat sangat setiap pembunuhan dalam bentuk apapun. Bukan saja pembunuhan terhadap orang lain , malah pula pembunuhan terhadap diri sendiri yang dianggap dsebagai dosa besar.

Hal ini hendaknya menjadi perhatian benar-benar karena dalam perkembangan hidup dalam dunia modern sekarang tampaknya membunuh orang lain sudah merupakan sesuatu yang lumrah dan wajar saja. Bukan saja dalam kehidupan bangsa barat yang maju, tetapi juga mulai berjangit pada bangsa-bangsa yang sedang berkembang, termasuk bangsa kita. Berbagai macam pembunuhan diungkapkan dalam surat-surat kabar, baik dalam pers pusat meupun daerah, walau jumlahnya belum apa-apa jika dibandingkan dengan apa yang terjadi di luar negri. Namun demikian dalam Negara yang menjunjung Ketuhanan Yang Maha Esa dan Perikemanusiaan maka jumlah yang sedikit itupun cukup mengerikan sekali, apalagi kalau sampai makin bertambah. Sebab pembunuhan dalam bentuk apapun berarti tidak mengungunkan berlanjutnya kehidupan seseorang, lalu disudahi dengan jalan nekat, keji dan kejam walau yang melakukannya itu akhirnya mengalami resiko pahit juga di dunia, apalagi di akhirat nanti. Qadakalanya hanya karena soal sepele saja, tetapi emosi yang meluap segera membuat membuat kalap dan mempergunakan senjata api atau senjata tajam, tetapi ada juga yang direncanakan jauh-jauh waktunya. Seperti pengguguran bayi, dan sebagainya. Masalah ini sangat luas dalam Islam, tetapi yang kita kemukakan hanya beberapa soal saja.

3 Macam Pembunuhan
Apabila diteliti dengan seksama dan mendalam maka pada hakekatnya ada 3 bentuk cara berlangsungnya pembunuhan itu dalam dunia ini sehingga Islam mengutuk benar-benar san mendidik manusia untuk menghindarinya. Dan ini belum desebut pembunuhan terhadap diri sendiri dan lain lagi kejadian dalam satu peperangan, karena itu mempunyai bentuk tersendiri.
 

1. pembunuhan dalam kandungan.
 

Pembunuhan pertama adalah dalam kandungan, semacam perbuatan jahat orang yang melakukan sex diluar nikah, lalu pihak wanita sampai mengandung. Demikian juga dilakukan oleh suami istri yang merasa belum senang mempunyai anak, baik karena ingin bebas atau karena tidak mau mempunyai anak banyak. Dilakukanlah abortus, pengguguran, apakah melalui seorang dokter ahli dengan alatnya yang modern,atau dengan melalui dukun yang melakukan pengurutan yang kerap kali menimbulkan resiko berat.
Perbuatan ini kejam, zalim, dan tidak berperikemanusiaan !!
Apal;agi kalau sampai mencekik bayi itu setelah lahir dan melemparnya ke dalam kali, hutan dan lembah yang dalam. Menghabisi kehidupan seseorang yang Allah telah memberikan alat untuk dia bertumbuh dan berkembang.
 

Islam dari semula telah mendidik manusia agar melalui perkawinan yang baik dan sehat, dijauhkan manusia ( lelaki – wanita ) dari pergaulan bebas yang mrndorong untuk sesuatu perbuatan keji ( zina ). Bila kehidupan rumah tangga dilalui maka di bimbing pula pertumbhnannya dengan baik, sejak dari niat perkawinan sampai pemeliharaan bayi dalam perut ( janin ) dan penjagaannnya bila lahir dan bertumbuh selanjutnya.
Dalam hal ini, maka seorang anak yang lahir diluar dalam pergaulan diluar nikah, Islam pun melarang keras membunuhnya, baik dalam kandungan ataupun sudah lahir, karena kesalahan berat dan dosa harus dipikul kedua insani yang berbuat salah dalam hubungan sex. Malu yang diterima dengan sex yang demikian itu tidak boleh diatasi dengan membunuh bibit insane, kenapa tidak jauh-jauh hari sifat malu iti ditonjolkan sehingga tertahan nafsu untuk berbuat keji.
 

2. Pembunuhan dalam Pergaulan.
 

Pembunuhan kedua, ialah menumpas hak hidup orang lain yang sebenarnya akan berkembang, seperti membunuh dengan senjata api, pisau, golok, suntikan berbahaya, racun mencekik, menabrak dengan kendaraan, menenggelamkan ke laut dan sebagainya. Apapun kesalahan orang yang dibunuh tidah harus dilakukan dengan menghabisi jiwanya, mencabut hak hidupnya sehingga keluarganya menjadi terlantar.
Adanya ajaran qishas dalam Islam pada hakikatnya adalah menjauhkan seseorang dari membunuh orang lain karena dia harus mengalami akibat seperti iru pula nantinya.
 

3. Ta’jilul Maut.
 

Pembunuhan ketiga adalah Ta’jilul maut, mempercepat mati. Pada mulanya bentuk ini adalah symptom atau gejala masyarakat barat yang sekuler, dimana orang tidak mau memikul nasib karena cacat orang lain, walau kalangan sendiri.
 

Seperti anak yang lahir dengan cacat yang berat sekali, kalau dia hidup tak mungkin dapat normal, maka bagaimana kalu disuntik maut, agar dia mayi dan orang tuanya lepas dari beban merawatnya yang berlama-lama.
 

Ta’jilul maut, mempercepat mati cara begitu pernah dipermasalahkan dalam satu majalah Alam Islamy, lalu jawabannya : HARAM, sebab menurut iman tidak mungkin dilakukan itu oleh siapa juga. Sekiranya benar ia menjadi beban selama-lamanya maka itu sudah menjadi tugas keluarga dan Negara menolongnya yang harus diangkat dengan tabah hati. Manusia tidak boleh bertindak menyudahi hidup seseorang, kalau Allah belum memanggilnya. Semoga penyakit modern yang demikian terjauhlah dalam masyarakat kita, asal iman dapat mengendalikan ratio insane yang berhitung dengan berat ringan.
 

Membunuh diri sendiri
 

Jika tang kita bicarakan diatas itu adalah menyudahi hidup orang lain maka mentudahi hidup sendiri berupa bunuh diri pin dilarang keras dalam Islam, karena itu berarti intihar. Termasuk dosa besar dan haram hukumnya.

Tulisan karya ( Alm ) Nawawi Dusky, My love grandpa.

0 komentar:

Posting Komentar